- PELAYANAN DI SEKSI PEMERINTAHAN ;
1. Kartu Keluarga Baru (KK baru) . Syarat-syarat :
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Surat Pengantar RT/RW;
- Melampirkan Foto copy salah satu dokumen seperti Surat Nikah atau Akta Perkawinan atau Akta Perceraian atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Paspor atau dokumen lainnya;
- Bagi Penduduk yang tidak memiliki Persyaratan Seperti pada point c melampirkan Surat Pernyataan Bermatrai Rp. 6000;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang pindah ke Luar Negeri;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan.
2. Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Mengalami Kelahiran. Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama ( Asli );
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran ( SKL ) dari Bidan, Dokter, Puskesmas/Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan atau Akta Perceraian;
- Bagi Penduduk yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran (SKL) dari bidan,Dokter,Puskesmas/Rumah Sakit dengan melampirkan Surat Keterangan dari Bidan Penolong Bermatrai Rp. 6000;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
3. Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang ke dalam KK; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama atau KK yang akan ditumpangi ( Asli );
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah dan Paspor;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang datang dari Luar Negeri karena pindah;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
4. Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga diakibatkan pindah antar Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, propinsi dalam wilayah NKRI atau Meninggal Dunia; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama ( Asli );
- Surat Keterangan Pindah Datang dari bagi penduduk yang pindah datang;
- Surat Keterangan Kematian;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
5. Perubahan Kartu Keluarga Karena Perubahan nama Anggota Keluarga untuk Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama ( Asli );
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, Perkawinan, Kelahiran,Perceraian, Surat Kenal Lahir, Ijazah, Paspor dan dokumen lainnya;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
6. Perubahan Kartu Keluarga Karena Perubahan Status Perkawinan Anggota Keluarga untuk Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama ( Asli );
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah dan Surat Keterangan Kematian dari Keluarahan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
7. Perubahan Kartu Keluarga Karena Perubahan Pendidikan dan Pekerjaan, Anggota Keluarga untuk Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama ( Asli );
- Fotocopy Ijazah/STTB
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS/PTT/TNI/POLRI/BUMN/Instansi Pemerintah lainnya/Swasta;
- Surat Keterangan Perubahan Pekerjaan dari Kelurahan;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
8. Penambahan anggota Keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang kedalam KK WNI atau orang asing; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK Lama atau KK yang akan ditumpangi ( ASLI );
- Fotocopy Paspor;
- Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
9. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- Kartu Keluarga yang rusak;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kelurahan, dengan persyaratan melampirkan salah satu dokumen yang hilang / Pengantar dari RT / RW;
- Fotocopy KK atau menunjukkan dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga;
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing;