1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP eL ) baru; Syarat-syarat :
- Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah menikah;
- Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan;
- Melampirkan Foto copy salah satu dokumen seperti Surat Nikah/ akta perkawinan/akta Perceraian/surat kenal lahir/ijazah atau paspor atau dokumen lainnya;
- Penduduk diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP eL terlebih dahulu di Kantor Kecamatan atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Natuna di Ranai;
2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP eL ) karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap ; Syarat-syarat :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI atau menunjukkan KTP eL yang rusak;
- Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan;
- Melampirkan Foto copy atau legalisir Kartu Keluarga/paspor/Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP eL ) karena Pindah Datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah;
4. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP eL ) karena Perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW;
- KTP Lama ( ASLI );
- Fotocopy atau Legalisir Kartu Keluarga/Ijazah/Paspor/Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing/Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Bagi Penduduk yang belum melakukan perekaman KTP eL diharuskan melakukan perekaman KTP eL terlebih dahulu di Kantor Kecamatan atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Natuna di Ranai;
5. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP eL ) karena adanya perubahan data bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Syarat-syarat :
- Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan;
- KTP Lama ( ASLI );
- Fotocopy atau Legalisir Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa penting seperti fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, surat nikah, akta perceraian,Ijazah dan surat keterangan lahir atau dokumen lainnya;