1. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu Desa/Kelurahan; Syarat-syarat :
- KK dan KTP asli;
- Surat pengantar RT/RW setempat;
- Surat Keterangan Pindah Datang dari RT/RW dalam satu Kelurahan ( asli ) ;
- Foto copi atau legalisir Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perkawinan/Akta Kelahiran /Akta Perceraian/Ijazah;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
2. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan; Syarat-syarat :
- KK dan KTP asli;
- Surat pengantar RT/RW setempat;
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Desa/Kelurahan Dalam satu Kecamatan ( asli );
- Foto copi atau legalisir Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perkawinan/Akta Kelahiran /Akta Perceraian/Ijazah;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
3. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota; Syarat-syarat :
- KK dan KTP asli;
- Surat pengantar RT/RW setempat;
- Surat Keterangan Pindah Datang ( asli );
- Foto copi atau legalisir Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perkawinan/Akta Kelahiran /Akta Perceraian/Ijazah;
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;
4. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi; Syarat-syarat :
- KK dan KTP asli;
- Surat pengantar RT/RW setempat;
- Surat Keterangan Pindah Datang ( asli );
- KK Asli dan Fotocopy KK alamat yang dituju ( bagi yang menumpang KK );
- Foto copi atau legalisir Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perkawinan/Akta Kelahiran /Akta Perceraian/Ijazah;
- Surat Keterangan Pekerjaan Tetap ( formal/informal) format terlampir;
- Surat Keterangan Status pemanfaatan rumah ( kontrak/hak milik ) format terlampir;
- Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kelahiran tahun genap latar foto warna biru
- Kelahiran tahun ganjil latar foto warna merah
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan di Kantor Kelurahan;