1. Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran Dokter, Bidan/Bidan Kampung.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir ( SKL ) diatas usian 6 ( enam ) Tahun.
- Foto copy KK, KTP, Akta Nikah dan Ijazah orang tua;
- Foto Copy KTP 2 ( dua ) orang saksi;
- Foto copy ijazah bagi yang sudah memiliki;
- Foto copy Akta Kelahiran Saudara Kandung;
- Nama bayi tidak boleh disingkat;
- Tempat Kelahiran diisi nama Kota atau Kabupaten tempat Kelahiran Bayi;
- Bagi Kelahiran diluar domisili membuktikan SKL dari Kelurahan tempat dilahirkan;
- Mengisi formulir pelaporan;
2. Pencatatan Kelahiran WNI diluar domisili; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran Dokter, Bidan;
- Nama dan Identitas saksi kelahiran;
- Foto copy KK, KTP orang tua dan kutipan Akta Nikah/perkawinan orang tua dan Ijazah;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal atau Pilot Pesawat Terbang untuk kelahiran diatas kapal atau pesawat;
3. Pencatatan Kelahiran Orang Asing; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran Dokter, Bidan;
- Foto copy KK, KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Foto copy kutipan Akta Nikah/perkawinan orang tua;
- Foto copy Surat Keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- Foto copy Paspor bagi pemegang izin kunjungan;
4. Pencatatan Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usul orang tua; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
5. Pencatatan Kelahiran di luar wilayah NKRI; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Bukti pencatatan kelahiran WNI diluar wilayah NKRI;
6. Pencatatan Lahir Mati; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Keterangan dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
- Surat Keterangan lahir mati yang diterbitkan oleh Kelurahan;