1. Pencatatan Kematian diwilayah NKRI; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Pengantar Kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah Sakit;
- Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan;
- Foto copy KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
- Foto copy paspor bagi Orang Asing yang memiliki izin kunjungan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan foto copy penetapan pengadilan bagi kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
- KK dan KTP asli ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Natuna;
2. Pencatatan Kematian diluar wilayah NKRI; Syarat-syarat :
- Data Kematian yang dikirim dari perwakilan RI;