V. PENCATATAN KEMATIAN

1. Pencatatan Kematian diwilayah NKRI; Syarat-syarat :

  • Surat pengantar RT/RW;
  • Surat Pengantar Kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah Sakit;
  • Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan;
  • Foto copy KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
  • Foto copy paspor bagi Orang Asing yang memiliki izin kunjungan;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan foto copy penetapan pengadilan bagi kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
  • KK dan KTP asli ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Natuna;

2. Pencatatan Kematian diluar wilayah NKRI; Syarat-syarat :

  • Data Kematian yang dikirim dari perwakilan RI;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *