A. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan Pengangkatan Anak; Syarat-syarat :
- Surat Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak;
- Foto copy kutipan akta kelahiran, KK dan KTP pemohon;
2. Pencatatan Pengangkatan Anak WNA oleh WNI diluar wilayah NKRI; Syarat-syarat :
- Surat Keterangan Pengangkatan anak WNA oleh WNI diluar negeri;
B. PENCATATAN PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK; Syarat-syarat :
- Surat pengantar RT/RW dan diketahui oleh Lurah;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
- Foto copy kutipan akta kelahiran, KK, KTP ayah biologis dan ibu kandung pemohon;
C. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA; Syarat-syarat :
- Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
- Foto copy kutipan akta kelahiran, Kutipan akta perkawinan/nikah bagi yang sudah kawin/nikah, KK dan KTP;
D. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan di wilayah NKRI; Syarat-syarat :
- Foto copy Surat Keputusan Presiden tentang perubahan status kewarganegaraan menjadi warganegara Indonesia atau Surat Keputusan Menteri, Kutipan akta kelahiran, KK dan KTP;
2. Pencatatan perubahan status WNA ke WNI diluar wilayah NKRI; Syarat-syarat :
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak WNA oleh WNI diluar negeri;
E. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
1. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil; Syarat-syarat :
- Dokumen yang terdapat kesalahan;
- Akta Pencatatan Sipil lama;
2. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; Syarat-syarat :
- Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
- Akta Pencatatan Sipil lama;
3. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; Syarat-syarat :
- Surat Penetapan Pengadilan mengenai Peristiwa penting lainnya;
- KK dan KTP yang bersangkutan;
- Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainnya;