1. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
2. Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran;
- Menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Asli;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga Asli orang tua;
- KTP-El asli kedua orang tua;
- Foto copy KTP-El kedua orang tua;
3. Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari dengan persyaratan :
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran;
- Menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Asli;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga Asli orang tua;
- KTP-El asli kedua orang tua;
- Foto copy KTP-El kedua orang tua;
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar;
4. Dinas menerbitkan KIA baru bagi WNI yang baru datang dari luar negeri persyaratannya sama dengan diatas.
5. Masa berlaku KIA baru untuk anak yang kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
6. Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.